Nonton program acara sulap The Master yang ditayangkan di televisi dijatuhi hukuman haram, kira-kira begitulah fatwa dari berita yang saya baca disitus www.beritajatim.com.
Untuk lebih jelasnya berikut adalah berita yang saya kutip dari situs tersebut :
Bojonegoro – Fatwa haram bagi The Master juga mengandung konsekuensi bagi penontonnya. Selain tayangan itu, menonton di acara tersebut juga dihukumi haram alias berdosa dan bisa masuk neraka.
“Penonton The Master juga dihukumi haram,” kata juru bicara hasil Bahtsul Masail Wustho, Khorul Rozy, dari LPI Al-Fatimah Bojonegoro kepada www.beritajatim.com, Jumat (5/6/2009).
Alasannya, menonton tayangan itu hal itu termasuk Tafarruj Bil Ma’ashi atau merasa senang dengan adanya kemunkaran. Selain itu ada faktor kemaksiatan yang terjadi dalam acara tersebut, yakni bercampurnya antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim.
Seperti diberitakan, perwakilan puluhan Ponpes mengharamkan tontonan The Master. Hal itu keluar dalam Bahtsul Masail Wustho yang digelar Ponpes Abu Dzarrin, Kendal, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro.
Acara yang baru selesai kemarin malam tersebut diikuti oleh puluhan pesantren di Jatim. Diantaranya adalah Ponpes Sidogiri (Pasuruan), Lirboyo (Kediri), Langitan (Tuban), Al-Khozini (Sidoarjo), PP Tanggir (Tuban), PP Gilang (Babat/Lamongan) dan beberapa pesantren kondang lainnya.
Para peserta pertemuan mempertanyakan hukum atraksi The Master dengan slogan mencari bintang tanpa mantra tersebut. Sebab, kehadiran juara pertama Joe Sandy dan juara putaran kedua Limbad, dalam pertunjukan yang mendebarkan adalah jauh dari jangkauan akal sehat.
Melihat fenomena tersebut, peserta Bahtsul Masail langsung membuka kitab Bughyatul Mustarsyidin. Pada halaman 298-299 diterangkan, kalau pertunjukan tersebut dikategorikan sebagai sihir, maka hukumnya haram.
“Kejadian dalam The Master adalah diluar kebiasaan manusia biasa,” kata Rozy.
Diterangkan, sebenarnya kalau The Master masuk dalam kategori asror atau petunjuk dari Allah maka itu diperbolehkan. Namun, ada catatan jika yang melakukan adalah orang yang teguh memegang agama secara sempurna. (dul/bj0)
Kutipan berikut juga berita tentang fatwa haramnya menonton acara The Master yang dikeluarkan oleh Pondok Pesantren di Jawa timur :
Bojonegoro – Untuk kesekian kalinya, fatwa dikeluarkan oleh Pondok Pesantren (Ponpes) di Jatim. Kali ini giliran perwakilan puluhan Ponpes mengharamkan tontonan The Master.
Keputusan itu keluar dalam Bahtsul Masail Wustho yang digelar Ponpes Abu Dzarrin, Kendal, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro.
Acara yang baru selesai kemarin malam tersebut diikuti oleh puluhan pesantren di Jatim. Diantaranya adalah Ponpes Sidogiri (Pasuruan), Lirboyo (Kediri), Langitan (Tuban), Al-Khozini (Sidoarjo), PP Tanggir (Tuban), PP Gilang (Babat/Lamongan) dan beberapa pesantren kondang lainnya.
Kepada beritajatim.com, Jumat (5/6/2009), juru bicara hasil Bahtsul Masail Wustho, Khorul Rozy, dari LPI Al-Fatimah Bojonegoro membenarkan hal tersebut.
Para peserta pertemuan mempertanyakan hukum atraksi The Master dengan slogan mencari bintang tanpa mantra tersebut. Sebab, kehadiran juara pertama Joe Sandy dan juara putaran kedua Limbad, dalam pertunjukan yang mendebarkan adalah jauh dari jangkauan akal sehat.
Melihat fenomena tersebut, peserta Bahtsul Masail langsung membuka kitab Bughyatul Mustarsyidin. Pada halaman 298-299 diterangkan, kalau pertunjukan tersebut dikategorikan sebagai sihir, maka hukumnya haram.
“Kejadian dalam The Master adalah diluar kebiasaan manusia biasa,” kata Rozy.
Diterangkan, sebenarnya kalau The Master masuk dalam kategori asror atau petunjuk dari Allah maka itu diperbolehkan. Namun, ada catatan jika yang melakukan adalah orang yang teguh memegang agama secara sempurna.
“Tujuan juga harus sesuai syariat dan tidak membahayakan orang lain,” tegasnya.
Jika tidak sesuai dengan kategori diatas, maka The Master dihukumi haram. Hal itu sesuai dengan Bughyatul Mustarsyidin, AlFatawi Khadisiyah dan beberapa kitab pegangan lainnya.
Sementara itu Bahtsul Masail Wustho tersebut dilakukan dalam rangka Haul KH Dimyati Adnan ke XIX dan KHA Munir Adnan ke VII.
06 Juni 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar