24 Mei 2009

Ngeri, Ekstasi Made in Medan, Campuran Soda Api - Metanol

MEDAN-USAI menggrebek pabrik ekstasi pada Rabu (20/5) di Kompleks Krakatau Multi Centre (KMC) Nomor R.19 Jalan Krakatau Ujung Medan, polisi akhirnya menangkap A Hok (35). Warga Kompleks Malibu Medan ini adalah pengusaha sarang burung wallet yang jadi pemodal pembuatan ekstasi.

“Pemodalnya bernama A Hok (sebelumnya disebutkan berinisial SSN), seorang pengusaha yang juga pemilik sarang walet di Sumatera Utara,” jelas Kapoldasu tanpa merincinya lebih jauh, saat dicegat seusai sholat Jumat di Mapoldasu, kemarin (22/5).

Dikatakan Kapolda, usai pengembangan dari tersangka Hendra alias Cai Cai alias Gie Kim Kho (52) dan Tomi alias Tomwen (25), dua peracik esktasy yang diamankan di hotel Arya Duta Medan, ditangkaplah A Hok. “Dalam kasus ini masih ada tersangka lain, untuk sementara baru tiga tersangka yang diamankan,” jelas Kapoldasu.

Dibeberkan mantan Kapoltabes Medan ini, saat A Hok ditangkap, turut disita tanda pembayaran hotel dan kuitansi kontrak rumah di Jalan Krakatau itu. “Pabrik itu kan baru tahap produksi, jadi pembiayaannya dari tersangka A Hok dan peraciknya oleh kedua tersangka yang ditangkap di Hotel,” kata Kapolda.

Kembali dijelaskan Kapoldasu, penggerebekan yang dilakukan Satuan Intelkam Polda Sumut (bukan Dit Narkoba Poldasu dan Poltabes Medan) itu berdasarkan pengembangan dari kasus penggrebekan pabrik ekstasi di Serpong, Tangerang.

“Dari berbagai informasi yang diterima, jaringan Serpong yang berhasil lolos membuka ‘usaha’ di Medan. Setelah dilakukan penyidikan oleh pihak Intelkam Poldasu, akhirnya lokasinya di KMC diketahui sebagai pabrik ekstasi sehingga digerebek,” sebut Kapolda.

Saat disinggung kemungkinan peredaran ekstasi ‘Made in Medan’ ini dipasarkan sampai ke tingkat Asia Tenggara, Kapoldasu menampiknya. “Belum ada ditemukan indikasi ke arah itu. Yang jelas, dua tersangka yang ditangkap merupakan pengedar di kawasan Jakarta yang ‘bermigrasi’ ke Medan. Sedangkan seorang lagi, pemodal pembuatan ekstasi di Medan,” jawab Kapolda.

Berdasarkan keterangan tersangka, sambung Kapoldasu, dalam sehari ‘pabrik’ ini bisa menghasilkan 20 ribu sampai 200 ribu pil ekstasi yang dijual ke sejumlah kota, termasuk ke Jakarta. “Belum kita ketahui apakah ekstasi itu dikirim sampai ke luar negeri, tetapi berdasarkan pengakuan tersangka hanya diedar di kota-kota sekitar wilayah kita, seperti Medan dan Jakarta.” ujarnya.

Terpisah, seluruh barang bukti diperlihatkan dan dijejerkan di lapangan terbuka persisnya di belakang gedung Dit Narkoba Poldasu. Terlihat petugas Labfor sibuk mendata. “Ini bahan bakunya semuanya berasal dari zat kimia, cukup berbahaya bila terus dihirup oleh manusia,” kata seorang petugas Labfor yang mengenakan masker kepada wartawan.

Di sela kesempatan, terlihat juga kedua tersangka Hendra alias Cai Cai alias Gie Kim Kho dan Tomi alias Tomwen memberikan penjelasan apa-apa saja kegunaan alat dan bahan baku cair untuk pembuatan ekstasi. Data yang dihimpun POSMETRO MEDAN, seluruh barang bukti yang diamankan itu masing-masing 9 jerigen Metanol, 12 jerigen Aseton, 88 bungkus Matavitamin, 5 Kg Soda Api, 3 kotak tepung perekat, 2 jerigen sisa Aseton, 5 drum minyak PMK, 4 ember Aseton, 2 jerigen HCL, 3 drum kecil Metilamin.

Kemudian, 50 Kg bahan jadi ekstasi, 66 butir ekstasi dan pecahannya, 4 gelas plastik zat pewarna, 1 buah blender, 1 timbangan elektrik, 1 unit mesin alat cetak, 1 unit mesin pengaduk tepung (Penicing Nexser), 1 kardus tepung gatal, jerigen berisi Metalamin, 1 blok kertas saring, 1 kantong plastik soda api. Selanjutnya, 1 tong plastik tepung MDMA, 3 unit alat pengaduk, 2 unit timbangan elektrik, 2 unit alat pengukur panas, 1 buah alat penggiling tepung

1 buah gergaji listrik, 1 buah tabung pemisah, 1 rak pengering, 1 set tabung pemisah dan endapan sepit enter.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar